Minggu, 14 Januari 2018

CONTOH MAKALAH JASA ASURANSI - Ekspor Impor Manajemen


MAKALAH JASA ASURANSI EKSPOR IMPOR MANAJEMEN
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekspor Impor Manajemen
Dosen Pembimbing : Anwar Musadad, SE.,MM.

Unsika4

Disusun Oleh :

                 VinaYuliana                   1510631020228


Kelas : 5 MA 7


PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini dengan judul “Jasa Asuransi dalam Ekspor Impor Manajemen”.

            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada :

1.Bapak Anwar Musadad., S.E., M.M. selaku dosen pembimbing matakuliah Export Import Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa  Karawang yang telah memberkan ilmu pengetahuan, bimbingan, serta motivasi kepada kami selama menjalankan perkuliahan sampai tersusunnya makalah ini.
2.Teman-teman dan semua pihak yang selalu member dukungan serta motivasi kepada kami sehingga terselesaikannya makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan.Untuk itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar menjadi masukan dan sebagai tambahan pengetahuan yang berguna bagi kami.
           
Akhir kata dengan segala kerendahan hati, kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca.


Karawang, 18 Oktober 2017
Penyusun

     Vina Yuliana






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................................................             ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................            iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.....................................................................................................             1           
1.2  Rumusan Masalah ................................................................................................             2
1.3  Tujuan...................................................................................................................             2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pergerakan Ekspor Kopi di Indonesia..................................................................             3
2.2  Prosedur Ekspor...................................................................................................             3
2.3  Syarat Ekspor Kopi..............................................................................................             4
2.4  Tahapan-Tahapan Ekspor Kopi............................................................................             4
2.5  Regulasi Ekspor Indonesia...................................................................................             5
BAB III KESIMPULAN..................................................................................................            iv
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................             v



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
        Pada era globalisasi ini, asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak lain.
  Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain. Dalam perdagangan internasional asuransi yang berkaitan adalah asuransi laut. Sebab Indonesia adalah negara maritime dan maskapai pelayaran sebagai jembatan bagi asuransi ekspor.

1.2   Rumusan Masalah
      Dari latar belakang diatas kami membatasi pembahasan dalam makalah ini dengan merumuskan masalah dalam penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut :
1.Apa pengertian dar iasuransi ekspor?
2.Apa saja fungsi dar iasuransi?
3.Apa saja prinsip-prinsip pertanggungan?
4.Apa saja jenis-jenis polis asuransi?
5.Apa saja ketentuan umum kontrak asuransi?
6.Apa saja tanggung jawab maskapai pelayaran?
7.Apa saja jenis bencana dan kerugian dalam pengangkutan laut?
8.Apa saja syarat-syara tpertanggungan?
9.Apa saja jenis kredit ekspor di Indonesia?

1.3   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui pengertian dari asuransi ekspor.
2.Untuk mengetahui fungsi dari asuransi.
3.Untuk mengetahui prinsip-prinsip pertanggungan.
4.Untuk mengetahui jenis-jenis polis asuransi.
5.Untuk mengetahui ketentuan umum kontrak asuransi.
6.Untuk mengetahui mengenai Asuransi laut dan tanggung jawab maskapai pelayaran.
7.Untuk mengetahui jenis bencana dan kerugian dalam pengangkutan laut.
8.Untuk mengetahui syarat-syarat pertanggungan.
9.Untuk mengetahu ijenis kredit ekspor di Indonesia.

1.4  Manfaat Penulisan

1.      Bagi Penulis
Membantu memenuhi tugas mata kuliah Costumer Behavioral.
2.      Bagi Pembaca
Makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai system informasi, organisasi, manajem dan strategi dimana system informasi mempengaruhi suatu organisasi dalam mengembangkan suatu kegiatan untuk mempermudah operasional organisasi.

                            

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Asuransi Ekspor
2.1.1        Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Bab 1 Pasal 1 menyatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal dan hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi menurut K.U.H.D pasal 246  adalah suatu jaminan atau pertanggungan yang intinya adalah merupakan perjanjian antara penanggung (Asuransi) dengan tertanggung (Nasabah asuransi) dimana penggung, mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk memberikan ganti rugi seandainya tertanggung mengalami musibah dengan imbalan tertangggung diwajibkan untuk membayar sejumlah uang yang disebut dengan Premi.
Sedangkan asuransi menurut para hli yaitu sebagai berikut :
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan carapengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Sedangkan pada dasarnya ada tiga jenis asuransi, yaitu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Kerugian.Asuransi kerugian sering juga disebut  general insurance, merupakan suatu persetujuan antara insurer  (penanggung) dengan tertanggung dimana penanggung berjanji akan mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat hilang atau rusaknya suatu kiriman. Persetujuan antara kedua belah pihak biasanya dituangkan secara tertulis dalam bentuk akte yang disebut “POLIS” dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
2.1.2        Pengertian Asuransi Ekspor
Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik.
Walaupun sejak berakhirnya perang dunia kedua teknologi dan sarana angkutan laut dan udara telah berkembang dengan pesat, namun resiko an gkutan barang dengan kapal alut dan pesawat udara masih tetap ada. Hanya saja tingkat keja diannya telah menurun.Resiko utama angkutan barang dengan kapal laut dan pesawat terbang adal ah rusak atau hilang.Kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut dengan kapal laut atau pesawat itu dapat saja disebabkan karena kesalahan perusahaan pengangkutannya. Untuk mengatasi resiko  di luar kesalahan perusahaan pelayaran atau penerbangan (misalnya karena bencana alam,  kebakaran, pemogokan buruh pelabuhan, sifat produk yang diangkut misalnya mudah terbakar, dsb) barang yang diekspor wajib diasuransikan.

2.2  Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Ada 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi.Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
·         Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
·         Bidang usaha perasuransian.
·         Jenis usaha perasuransian.
·         Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
·         Penutupan objek asuransi.
·         Bentuk hukum usaha asuransi.
·         Kepemilikan perusahaan asuransi.
·         Perizinan usaha.
·         Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
·         Kepailitan dan likuidasi.
·         Ketentuan pidana.

2.      KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti


3.      KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi.Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.

2.3  Pihak – Pihak Dalam Asuransi
Dalam asuransi minimal ada 2 (dua) pihak yang mengadakan persetujuan/kontrak, yaitu :
1.      Tertanggung
Disebut sebagai “insured” yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban & hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar premi sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila risiko yang dipertanggungkannya benar – benar terjadi.
2.      Penganggung
Disebut juga sebagai Insured “atau”assurer” atau “underwrites”, yaitu pihak yang menerima pengalihan risiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak dan kewajiban yang terutama dari sipenanggung adalah mendapatkan premi sejumlah tertentu serta memberikan penggantian kepada sitertanggung karena sesuatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan diderita.
2.4  Fungsi Asuransi Tertanggung Dan Penanggung
Secara umum dalam kegiatan ekonomi.Asuransi memegang peranan penting. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap risiko kerugian yang bersifat financial atau materil dengan cara mengadakan transfer atau pengalihan risiko dari suatu pihak kepada pihak lain, baik secara perorangan atau kelompok.
Asuransi menciptakan sesuatu yang belum pasti terjadi atau kapan terjadinya, menjadi suatu hal yang pasti. Dalam artian bahwa apabila risiko yang dipertanggungkan benar – benar menimpa kepentingan yang dipertanggungkan, maka risiko termasuk tidak menjadi kerugian yang mengakibatkan usaha bangkrut, karena akan diperoleh ganti rugi dari pihak Penanggung yang menerima pengalihan risiko termaksud.

2.4.1        Bagi penganggung (Dalam Dunia Usaha)
Fungsi asuransi bagi tertanggung (Khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan baginya. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan ditimpa risiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi. Karena para pengusaha tidak perlu lagi ragu – ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari risiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.

1)      Memberikan perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
2)      Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki risiko pembayaran lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertanggungkan pada Asuransi .
3)      Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari Importir di negara dengan tingkat country risk yang relatif tinggi.
4)      Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.


2.4.2        Bagi Penanggung (Perusahaan Asuransi)
Kesedihan penganggung untuk memberikan proteksi atau risiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang diperoleh dari pihak Tertanggung sebagai balas jasa proteksi asuransi selama periode peetanggungan.Premi disini mencerminkan besarnya biaya – biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa – jasa asuransinya.

2.5  Prinsip pertanggungan
Masalah pertanggungan dalam asuransi biasanya belandaskan pada beberapa aspek antara lain :

1.      Pertanggungan termasuk suatu persetujuan dilandaskan pada itikat baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara benar semua fakta terhadap apa yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memberikan keterangan atau berusaha menyembunyikan fakta, merupakan alasan yang kuat bagi penanggung untuk membebaskan diri dari melakukan penggantian.

2.      Adanya kepentingan tertanggung (interest) atas barang yang dipertanggungkan.
Pihak yang mempertanggungkan suatu barang harus memiliki kepentingan (interest) pada barangnya itu. Perasaan rugi akan dirasakan apabila barang yang dipertanggungkannya itu mengalami kerusakan atau hilang.
Terlihat bahwa unsur musibah merupakan salah satu syarat yang dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor kesengajaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi.

3.      Prinsip ganti rugi (indemnity)
Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan merupakan persetujuan ganti rugi.Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Dalam menutup asuransi barang niaga nilai pertanggungan yang boleh dipertanggungkan antara lain :
Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu, termasuk semua bea seperti bea ekspor, bea masuk dan bea lainnya. Biaya angkut yang akan dibayarkan untuk barang yang bersangkutan, Laba yang diharapkan sesuai dengan prosentase yang lazim, yang perlu dijelaskan kepada penanggung.

2.6  Polis Asuransi
2.6.1        Pengertian Polis Asuransi
Polis asuransi adalah Polis asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian.Di akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”.Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.
Sebelum polis dibuat biasanya dibuat terlebih dahulu nota sementara penutup asuransi (provisional cover note) yang walaupun bersifat sementara, berlaku sah sebagai perjanjian asuransi menurut pasal 258 KUHD. Formulir nota penutupan disediakan oleh pihak penanggung dan berisikan :

·         Pernyataan kesediaan penanggung untuk menanggung kepentingan yang diajukan oleh pihak tertanggung;
·         Nama dan alamat tertanggung;
·         Kepentingan (barang) yang ditanggung;
·         Harga dan periode pertanggungan;
·         Kondisi pertanggungan dan janji tertanggung (warranty);
·         Besarnya (%) premi pertanggungan.

Penanggung menyediakan formulir permintaan penutupan asuransi yang diisi dan ditanda-tangani oleh tertanggung. Dengan adanya tertanggung, maka dalam satu set dokumen perjanjian asuransi terdapat tanda-tangan kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), sehingga memenuhi kebiasaan mengenai surat perjanjian antara dua pihak. Polis yang luas digunakan dalam perjanjian asuransi laut adalah polis-polis bursa: Polis Lloyd (Inggris). Polis Bursa Amsterdam.


2.6.2        Jenis Polis Asuransi
Polis Asuransi dapat diatur secara khusus  (specific policies) atau secara jangka waktu tertentu (open policies);
1)      Specific Policies
Yaitu polis yang hanya berlaku untuk tiap-tiap kali  pengiriman barang. Jenis polis asuransi ini baiasanya diperguna kan oleh eksportir atau importer yang transaksi perdagangan ekspor impornya tidak tetap, misalnya hanya  tiga atau empat kali transaksi tiap tahunnya.
2)      Open Policies
Yaitu polis asuransi barang ekspor impor yang berlaku untuk satu masa tertentu misalnya satu tahun.Dengan  open policies   jaminan asuransi berlaku untuk seluruh barang yang diekspor imporkan selama masa perjanjian, dan biasanya  dipergunakan oleh eksportir dan importer yang jumlah transaksi dagangnya tiap masa tertentu cukup besar.
Dalam  open plicies  pembuktian bahwa barang telah diasuransikan dinyatakan dalam surat keterangan yang disebut  insurance certificate.  Insurance certificate  disiapkan oleh eksportir dengan formulir yang mereka terima dari perusahaan asuransi tiap saat barang akan dikapalkan. Lembar pertama surat keterangan ini akan di jadikan dokumen pengapalan barang, sebagai bukti bahwa barang tlah diasuransikan.

2.7  Ketentuan Umum Kontrak Asuransi
Masing-masing kontrak angkutan laut dan udara memuat berbagai macam ketentuan. Walaupun demikian, ketentuan-ketentuan umum yang berikut tidak boleh ditinggalkan, karena ketentuan tersebut merupakan ketentuan minimum;

1)      Nama pihak-pihak yang melakukan kontrak  (The insured party)
              Nama pihak yang melakukan kontrak dapat eksportir dan perusahaan asuransi atau importer atau bank yang membiayai transaksi perdagangan deng an perusahaan asuransi. Tanpa nama-nama dan tanda tangan pihak yang mengadakan kontrak, polis asuransi yang bersangkutan tidak bernilai.
2)      Komoditas yang diasuransikan (Insured goods)
              Jenis komoditas yang dapat diasuransikan  adalah barang yang secara hukum diperbolehkan untuk diangkut dengan kapal alaut atau pesawat terba ng. Dalam perdagangan internasional jenis-jenis barang yang secara hukum layak untuk diangkut dengan kapal laut dan pesawat terbang telah dimuat dalam sebuah dafar yang diketahui oleh perusahaan-perusahaan asuransi angkutan laut dan udara di dunia.

3)      Jumlah nilai asuransi  (Insurance coverage)
              Jumlah nilai asuransi (insurance coverage) barang yang diasuransikan harus disetujui kedua elah pihak sebelum kontrak asuransi ditanda tangani. Jumlah premi asuransi yang akan dibayar eksportir atau importer akan ditentukan oleh jumlah nilai asuransi tersebut. 

4)      Jenis sarana angkutan yang dipergunkan  (Type of Conveyances)
              Jenis sarana angkutan. Dalam rangka perdagangan internasio nal perusahaan asuransi biasanya hanya bersedia mengasuransi barang-barang yang  diangkut kepal besi bermesin untuk pelayaran samudera (all mechanically propelled iron or steel vessel).  Mereka tidak bersedia mengasuransikan barang-barang yang diangkut dengan kapal tongkang (barges),  kapal layer, kapal kayu dan sebangsanya. 

5)      Batas tanggung jawab perusahaan asuransi (Limit of liability)
              Kontrak asuransi barang yang diangkut dengan pesawat terbang biasanya memuat klausula khusus yang menyebutkan secara rinci jenis-jenis resiko yang diasuransikan, beberapa diantaranya adalah kerusakan, hilang, kerugian karena pemogokan,  perang dan kerusuhan. Oleh karena waktu yang dipergunakan untuk mengangkut barang dengan pesawat udara lebih cepat dibandingkan dengan kapal laut, premi asuransi barang yang diang kut dengan pesawat udara juga lebih murah.
              Batas maksimum  tanggung jawab perusahaan asuransi terutama diutarakan dalam hal-hal berikut:

·         Jumlah maksimum volume/berat barang yang boleh diangkut oleh tiap kapal laut atau pesawat terbang yang akan mengangkut barang
·         Jumlah maksimum volume/berat barang yang boleh diangkut di atas  deck setiap kapal laut yang akan mengangkut barang
·         Jumlah maksimum volume/berat tiap paket barang yang akan dikirim lewat pos

2.8  Asuransi Laut dan Maskapai Pelayaran
2.8.1        Asuransi Laut
a.      Pengertian Asuransi laut
merupakan salah satu asuransi yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam :
1.      Buku I bab IX Pasal 246 - Pasal 286 KUHD tentang Asuransi pada Umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
2.      Buku II Bab IX Pasal 592 - Pasal 685 tentang Asuransi Bahaya Laut, dan Bab X Pasal 686 - Pasal 695 KUHD tentang Asuransi Bahaya Sungai dan Perairan Pedalaman.
3.      Buku II Bab XI Pasal 709 - Pasal 721 KUHD tentang Avarai.
4.      Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang Berakhirnya Perikatan dalam Perdagangan Laut.
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, tetapi meliputi juga lingkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau).Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbataas pada bahaya yang terjadi dilaut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan.

b.      Polis Asuransi Laut
Polis asuransi laut selain harus memuat syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, harus memuat juga syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi laut seperti ditentukan dalam Pasal 592 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 592 KUHD, selain syarat-syarat umum yang diatur dalam Pasal 256 KUHD, polis asuransi laut harus memuat:
1.      Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan jenisnya;
2.      Tempat pemuatan barang kedalam kapal;
3.      Pelabuhan pemberangkatan kapal;
4.      Pelabuhan pemuatan atau pembongkaran;
5.      Pelabuhan mana saja yang harus disinggahi kapal;
6.      Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan penanggung;
7.      Nilai kapal yang diasuransikan.
8.      Objek Asuransi Laut

Menurut ketentuan Pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek auransi laut adalah benda-benda berikut ini:
1.      Tubuh kapal (kasko) kosong atau bermuatan, dengan atau tanpa persenjataan, berlayar sendiri atau bersama-sama dengan kapal lain.
2.      Alat perlengakapan kapal.
3.      Alat perlengakapan perang.
4.      Bahan keperluan hidup bagi kapal.
5.      Barang-barang muatan.
6.      Keuntungan yang diharapkan dipeproleh.
7.      Biaya angkutan yang akan diterima.

2.8.2        Tanggung Jawab Maskapai Pelayaran
                        Dalam lalulintas perdagangan luar negeri , barang-barang biasanya diangkut melalui darat/laut/udara, tetapi berhubung Indonesia adalah negara maritim maka sebagian besar kiriman diangkut melalui laut. Sehubungan dengan itu tugas dan tanggung jawab maskapai pelayaran adalah sebagai berikut :
1.      Menyelengarakan pengangkutan barang (to perform the function of carriage
2.      Menjamin keselamatan kiriman selama dalam perjalanan (to safeguard the goods while in transit )
3.      Memelihara barang-barang yang diangkut (to take reasonable care of the goods entrusted to him)
4.      Bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian  atas barang-barang selama dalam tangannya, kecuali kerugian disebabkan oleh :
·         Bencana alam
·         Peperangan atau kerusuhan massal yang tidak dapat dihindari
·         Kerusakan terjadi karena sifat barang itu sendiri
·         Kelalaian dari pemilik barang
      Maskapai pelayaran tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas, oleh sebab itu tidak dapat dimintakan ganti rugi apabila penyebabnya adalah keempat faktor di atas.
       Sehubungan dengan itu, sesuai dengan tujuan asuransi untuk mengambil alih resiko, maka resiko yang dapat diasuransikan adalah kerusakan/kehilanga n yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal.Artinya dengan asuransi pihak kapal mengalihkan resiko yang harus ditanggungnya kepada pihak asuransi.
Menurut American Carriage of Goods by Sea Act  (1936) yang berasal dari  Carriage of Goods by Sea Act (1924) menyebutkan kewajiban - kewajiban maskapai pelayaran samudera antara lain sebagai berikut :
1.      Pengangkut berkewajiban, melakukan penelitian yang cermat sebelum dan pada permulaan pelayaran untuk menjamin supaya :
·         Kapal layak untuk berlayar
·         Mempunyai persediaan, peralatan dan awak kapal yang memadai
·         Mempersiapkan ruangan yang layak untuk menjamin keselamatan barang sampai ketempat tujuan.
2.      Pihak kapal harus senantiasa berhati-hati dalam memuat, menyusun, memindahkan, menyimpan dan membongkar barang-barang yang diangkutnya.
3.      Pihak kapal harus mengeluarkan bukti pene rimaan barang berupa konosemen dan memberikannya kepada shipper.

2.9  Jenis Bencana Pada Angkutan Laut
      Adapun jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut melalui laut pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu  :
1.      Bencana Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam antara lain badai, gelombang, angin, kabut, kapal kandas, pulau karang, gunung es, kilat dan tabrakan kapal
2.      Perbuatan Manusia
a.       Bencana yang ditimbulkan oleh awak kapal sendiri, misalnya :
·         Awak kapal dengan sengaja memusnahkan atau membuang ke laut sebagian dari muatan untuk mengurangi muatan kapal.
·   Adanya perbuatan jahil dari awak kapal dengan cara merusak kapal atau muatan, sewenang-wenang dalam mengemudikan kapal, sengaja menimbulkan kebakaran, serta perbuatan lainnya yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal atau pemilik barang (shipper)
·   Adanya penyimpangan tujuan pelayaran tanpa sebab yang memaksa, yang dapat merusak muatan sehingga merugikan pemilik barang.
b.      Bencana yang ditimbulkan oleh pihak ketiga, misalnya bajak laut, penyamun, pencuri, pencoleng, perampok, bajak laut dan lain-lain.
c.       Bencana yang ditimbulkan oleh pemilik barang sendiri, misalnya pengepakan yang kurang baik atau memang disengaja oleh pemilik barang dengan tujuan tertentu (misalnya untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi).

2.10 Jenis Kerusakan dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut
Penutupan asuransi akan dirasakan efektif apabila penyebab kerugian-kerugian secara jelas dinyatakan dalam polis asuransi. Beberapa jenis resiko kerugian yang dimaksud dapat digolongkan dalam :

1.      Total loss atau kerugian karena lenyap seanterornya yang terdiri:
a.       Actual Total Loss
   Jika barang atau kapal hilang atau rusak sama sekali yang tidak karena disengaja juga jika biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih besar dari nilai yang dipertanggungkan atau barang-barang yang tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Resiko ini juga dapat terjadi apabila kapal atau muatannya itu secara fisik telah lenyap seanteronya, atau sudah sedemikian rusaknya sehingga sudah kehilangan seluruh nilainya.
b.      Constructive Total Loss
   Kerugian apabila kapal dan muatan berada pada suatu tempat tertentu (seperti kandas di pulau karang) sehingga kapal dan muatan sudah tidak mungkin lagi dimanfaatkan (sekalipun kapal dan muatan itu sendiri masih utuh atau tidak rusak) sedangkan biayapenyelamatan baik kapal mupun muatan akan lebih besar dari nilai kapal atau muatannya itu sendiri, sehingga akan lebih baik bila kapal dan muatan itu dinyatakan sebagai total loss, dalam arti kata constructive total loss.

2.      Partial   Loss yang terdiri dari:
a.       General Average  atau kerugian umum
Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian
secara berimbang. Sebagai contoh untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang besar di lautan, nahkoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar meringankan beban kapal, dan akibatnya kerugian-kerugian akan dfitanggung secara proporsional antara yang bersangkutan.
b.      Particular Average atau kerugian khusus
Kerugian sebahagian dari barang-barang yang hilang atau seluruh barang yang sebahagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya dan untuk kerugian ini tidak mendapat penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal karena gelombang besar sehingga barang-barang menjadi basah dan tidak dapat dipakai.

2.11 Tingkat-Tingkat Risiko
1.      Risiko kerugian yang secara umum dipertanggung oleh perusahan asuransi.
2.      Risiko kerugian yang ditanggung perusahan asuransi dengan perjanjian khusus.
3.      Risikokerugian yang menjadi tanggung pemilik barang .

2.12 Syarat-Syarat Pertanggungan
L/C biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang ditutup.Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun dapat digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, seperti theft, pilferage, dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang bersangkutan.
Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka  semua jenis pencantuman all risk dapat diterima, walaupun ctatan tersebut menunjukkan adanya pengecualian resiko yang dapat dilihat pada special condition dokumen tersebut.
Ada beberapa jenis penutupan resiko yang dikenal dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu :

  1. Free of particular (FPA)
Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang bersifat khusus (particularaverage) tidak mendapat penggantian.

  1. With Average (WA)
Penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.Termasuk dalam kerugaian ini antara lain :
a.   Bencana laut (perills of the sea) yang biasanya disebabkan oleh badai (storms), angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), batu karang (sunken rock), gunung es (ice bergs), kilat (lighting), kebakaran (fire), tabrakan (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b.   Perbuatan manusia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut guna meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison), kejahilan awak kapal (barraty), penggantian arah pelayaran (deviation), bajak laut (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara paksa (assailling thiieves).
  1. Franchise clause
Penggantian terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase.Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya setelah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai contoh persentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5% , bila terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.Apabila L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan apapun  maka suatu franchise  dapat diterima.
  1. All risks
Pemberian ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan.Penutupan resiko ini sebgai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko lainnya yang tidak tercantum.
5.      Total Loss Only
Pemberian ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang sama sekali, baik secara actual losses maupun constructive total.Maskapai asuransi dapat menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
·         Bencana Alam
·         Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
·         Serangan umum
·         Kelalaian dari pemilik barang

2.13    Kredit Ekspor
Dalam rangka mendorong produksi komoditi ekspor, pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar kegiatan ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan.Salah satu contoh fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan bunga yang rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.

Kreditekspor yang ada di Indonesia adalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1.      Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga barang itu siap ekspor.
2.      Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3.      Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel di luar negri.

Pertimbangan utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara lain :
1.       Persediaan barang untuk diekspor.
2.       Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
3.       Perjanjian jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.       Rencana produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk konsinyasi.

2.14 Jaminan Kredit Ekspor Dan Asuransi Ekspor
  1. Jaminan Kredit Ekspor  adalah  sarana yang disediakan  pemerintah  untuk menutup pertanggungan  atas risiko kemacetan kredit  yang mungkin  dihahadapi oleh bank  dalam memberikan  kredit ekspor.
  2. Asuransi Ekspor adalah  sarana yang disediakan pemerintah  untuk  pertanggungan atas resiko  kurang atau tidak adanya pembayaran dari eksportir di luar negeri yang mungkin dihadapi oleh eksportir.





BAB IV
KESIMPULAN
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sehubungan dengan perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi lautsangat memegang peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah negara ini, maka sangat jelas  transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.






DAFTAR PUSTAKA
SumberBuku
Amir, MS. 2000.SelukBelukdanTeknikPerdaganganLuarNegeri. Jakarta: PT. PustakaBinamanPerindo.
Amir, MS. 1999.EksporImpor: TeoridanPenerapannya. Jakarta: PT. PustakaBinamanPressindo.
Huala Adolf. 2010.Dasar-dasarHukumInternasional. Bandung: AditamaRefika.

Sumber Internet
Wikipedia EnsiklopediaBebas. Asuransi
digilib.esaunggul.ac.id/.../UEU-Undergraduate-3860-Bab%20I.pdf




1 komentar: