MAKALAH JASA ASURANSI EKSPOR IMPOR
MANAJEMEN
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekspor Impor Manajemen
Dosen
Pembimbing : Anwar Musadad, SE.,MM.

Disusun Oleh :
VinaYuliana 1510631020228
Kelas
: 5 MA 7
PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini dengan judul “Jasa Asuransi dalam Ekspor Impor Manajemen”.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terima kasih kepada :
1.Bapak
Anwar Musadad., S.E., M.M. selaku dosen pembimbing matakuliah Export Import Management Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang
yang telah memberkan ilmu pengetahuan, bimbingan, serta motivasi kepada kami
selama menjalankan perkuliahan sampai tersusunnya makalah ini.
2.Teman-teman
dan semua pihak yang selalu member dukungan serta motivasi kepada kami sehingga
terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan.Untuk itu dengan senang hati
kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar menjadi masukan dan sebagai
tambahan pengetahuan yang berguna bagi kami.
Akhir kata dengan segala
kerendahan hati, kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca.
Karawang, 18 Oktober 2017
Penyusun
Vina Yuliana
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah ................................................................................................ 2
1.3 Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pergerakan Ekspor Kopi di Indonesia.................................................................. 3
2.2 Prosedur Ekspor................................................................................................... 3
2.3 Syarat Ekspor Kopi.............................................................................................. 4
2.4 Tahapan-Tahapan Ekspor Kopi............................................................................ 4
2.5 Regulasi Ekspor Indonesia................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................. iv
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... v
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era globalisasi ini, asuransi
sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi merupakan
suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau materil
dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak lain.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia
pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin
pesat dan banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa,
asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain. Dalam perdagangan internasional asuransi yang
berkaitan adalah asuransi laut. Sebab Indonesia adalah negara maritime dan
maskapai pelayaran sebagai jembatan bagi asuransi ekspor.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas kami membatasi pembahasan dalam makalah ini dengan
merumuskan masalah dalam penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut :
1.Apa pengertian dar
iasuransi ekspor?
2.Apa saja fungsi dar
iasuransi?
3.Apa saja prinsip-prinsip
pertanggungan?
4.Apa saja jenis-jenis
polis asuransi?
5.Apa saja ketentuan
umum kontrak asuransi?
6.Apa saja tanggung
jawab maskapai pelayaran?
7.Apa saja jenis bencana
dan kerugian dalam pengangkutan laut?
8.Apa saja syarat-syara
tpertanggungan?
9.Apa saja jenis kredit
ekspor di Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut
:
1.Untuk mengetahui pengertian dari
asuransi ekspor.
2.Untuk mengetahui fungsi dari asuransi.
3.Untuk mengetahui prinsip-prinsip pertanggungan.
4.Untuk mengetahui jenis-jenis polis asuransi.
5.Untuk mengetahui ketentuan umum kontrak asuransi.
6.Untuk mengetahui mengenai Asuransi laut dan tanggung jawab
maskapai pelayaran.
7.Untuk mengetahui jenis bencana dan kerugian dalam pengangkutan
laut.
8.Untuk mengetahui syarat-syarat pertanggungan.
1.4
Manfaat
Penulisan
1. Bagi
Penulis
Membantu memenuhi tugas mata kuliah
Costumer Behavioral.
2. Bagi
Pembaca
Makalah ini dapat menambah pengetahuan
mengenai system informasi, organisasi, manajem dan strategi dimana system
informasi mempengaruhi suatu organisasi dalam mengembangkan suatu kegiatan
untuk mempermudah operasional organisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Asuransi Ekspor
2.1.1
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian Bab 1 Pasal 1 menyatakan bahwa asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dimana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul akibat
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal dan hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
menurut K.U.H.D pasal 246 adalah suatu
jaminan atau pertanggungan yang intinya adalah merupakan perjanjian antara
penanggung (Asuransi) dengan tertanggung (Nasabah asuransi) dimana penggung,
mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk memberikan ganti rugi seandainya
tertanggung mengalami musibah dengan imbalan tertangggung diwajibkan untuk
membayar sejumlah uang yang disebut dengan Premi.
Sedangkan
asuransi menurut para hli yaitu sebagai berikut :
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko
keuangan, dengan carapengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai,
untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang
dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan
sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara
menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins,
yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial
yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan
dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas
kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan
itu".
Sedangkan
pada dasarnya ada tiga jenis asuransi, yaitu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Kerugian.Asuransi
kerugian sering juga disebut general
insurance, merupakan suatu persetujuan antara insurer (penanggung) dengan tertanggung dimana
penanggung berjanji akan mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung
akibat hilang atau rusaknya suatu kiriman. Persetujuan antara kedua belah pihak
biasanya dituangkan secara tertulis dalam bentuk akte yang disebut “POLIS” dan ditandatangani
oleh masing-masing pihak.
2.1.2
Pengertian
Asuransi Ekspor
Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang
memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian
akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C
yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik.
Walaupun sejak berakhirnya perang dunia kedua
teknologi dan sarana angkutan laut dan udara telah berkembang dengan pesat,
namun resiko an gkutan barang dengan kapal alut dan pesawat udara masih tetap
ada. Hanya saja tingkat keja diannya telah menurun.Resiko utama angkutan barang
dengan kapal laut dan pesawat terbang adal ah rusak atau hilang.Kerusakan atau
hilangnya barang yang diangkut dengan kapal laut atau pesawat itu dapat saja
disebabkan karena kesalahan perusahaan pengangkutannya. Untuk mengatasi
resiko di luar kesalahan perusahaan
pelayaran atau penerbangan (misalnya karena bencana alam, kebakaran, pemogokan buruh pelabuhan, sifat
produk yang diangkut misalnya mudah terbakar, dsb) barang yang diekspor wajib
diasuransikan.
2.2
Dasar
Hukum Asuransi di Indonesia
Ada 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan
dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi.Melihat
isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha
perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan
UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam
menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi
berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan
bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar
sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur
kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai
dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut
hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu :
·
Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
·
Bidang usaha perasuransian.
·
Jenis usaha perasuransian.
·
Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
·
Penutupan objek asuransi.
·
Bentuk hukum usaha asuransi.
·
Kepemilikan perusahaan asuransi.
·
Perizinan usaha.
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
·
Kepailitan dan likuidasi.
·
Ketentuan pidana.
2.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun
1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan
pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan
bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya.
Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum
pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat
terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan
dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa
“Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok
persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang
bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang
merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan
waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan
yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan
untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada
suatu kejadian yang belum pasti
3.
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya
termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi
ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi.Khusus dalam Bab 9 KUHD
menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan
secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam
Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah
Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi
secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan
penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil
intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama.
Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis
pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan
asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya
proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu
akta atau polis.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara
prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga
dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan
usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan
mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan
baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung
jawab.
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini
masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya
penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara
garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan
umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha
perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan
usaha perasuransian
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan
pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.Tujuan dibentuknya
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan
peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan
kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu
terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya
penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang
telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya
tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian
perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri
jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan
persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi.
2.3
Pihak –
Pihak Dalam Asuransi
Dalam
asuransi minimal ada 2 (dua) pihak yang mengadakan persetujuan/kontrak, yaitu :
1. Tertanggung
Disebut sebagai “insured” yaitu pihak yang
mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban & hak yang paling
utama dari tertanggung adalah membayar premi sejumlah tertentu, serta
mengajukan klaim kepada Penanggung apabila risiko yang dipertanggungkannya
benar – benar terjadi.
2. Penganggung
Disebut juga sebagai Insured “atau”assurer”
atau “underwrites”, yaitu pihak yang menerima pengalihan risiko yang mungkin
dihadapi oleh Tertanggung. Hak dan kewajiban yang terutama dari sipenanggung
adalah mendapatkan premi sejumlah tertentu serta memberikan penggantian kepada
sitertanggung karena sesuatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan
diharapkan, yang mungkin akan diderita.
2.4
Fungsi
Asuransi Tertanggung Dan Penanggung
Secara
umum dalam kegiatan ekonomi.Asuransi memegang peranan penting. Asuransi merupakan
suatu sistem proteksi terhadap risiko kerugian yang bersifat financial atau
materil dengan cara mengadakan transfer atau pengalihan risiko dari suatu pihak
kepada pihak lain, baik secara perorangan atau kelompok.
Asuransi
menciptakan sesuatu yang belum pasti terjadi atau kapan terjadinya, menjadi
suatu hal yang pasti. Dalam artian bahwa apabila risiko yang dipertanggungkan
benar – benar menimpa kepentingan yang dipertanggungkan, maka risiko termasuk
tidak menjadi kerugian yang mengakibatkan usaha bangkrut, karena akan diperoleh
ganti rugi dari pihak Penanggung yang menerima pengalihan risiko termaksud.
2.4.1
Bagi
penganggung (Dalam Dunia Usaha)
Fungsi asuransi bagi tertanggung (Khususnya
bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan baginya. Sebab
apabila kepentingan yang di asuransikan ditimpa risiko dan mengakibatkan
kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi. Karena
para pengusaha tidak perlu lagi ragu – ragu untuk melakukan kegiatan usahanya,
karena telah terhindar dari risiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya
dikemudian hari.
1) Memberikan
perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta
meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya
premi yang sangat ringan.
2) Eksportir
dapat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of
payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki
risiko pembayaran lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A),
Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat
dipertanggungkan pada Asuransi .
3) Eksportir
dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari Importir di negara dengan
tingkat country risk yang relatif tinggi.
4) Eksportir
dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto
wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan
jaminan tambahan kepada bank.
2.4.2
Bagi
Penanggung (Perusahaan Asuransi)
Kesedihan penganggung untuk
memberikan proteksi atau risiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan
premi yang diperoleh dari pihak Tertanggung sebagai balas jasa proteksi
asuransi selama periode peetanggungan.Premi disini mencerminkan besarnya biaya
– biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa –
jasa asuransinya.
2.5
Prinsip
pertanggungan
Masalah
pertanggungan dalam asuransi biasanya belandaskan pada beberapa aspek antara
lain :
1. Pertanggungan
termasuk suatu persetujuan dilandaskan pada itikat baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan
menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara benar semua fakta
terhadap apa yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memberikan keterangan atau
berusaha menyembunyikan fakta, merupakan alasan yang kuat bagi penanggung untuk
membebaskan diri dari melakukan penggantian.
2. Adanya
kepentingan tertanggung (interest) atas barang yang dipertanggungkan.
Pihak yang mempertanggungkan suatu barang harus
memiliki kepentingan (interest) pada barangnya itu. Perasaan rugi akan
dirasakan apabila barang yang dipertanggungkannya itu mengalami kerusakan atau
hilang.
Terlihat bahwa unsur musibah merupakan salah
satu syarat yang dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor
kesengajaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi.
3. Prinsip
ganti rugi (indemnity)
Semua perjanjian pertanggungan kecuali
pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan merupakan persetujuan ganti
rugi.Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian
yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Dalam menutup asuransi barang niaga nilai
pertanggungan yang boleh dipertanggungkan antara lain :
Harga
barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu, termasuk semua
bea seperti bea ekspor, bea masuk dan bea lainnya. Biaya angkut yang akan
dibayarkan untuk barang yang bersangkutan, Laba yang diharapkan sesuai dengan
prosentase yang lazim, yang perlu dijelaskan kepada penanggung.
2.6
Polis
Asuransi
2.6.1
Pengertian
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah Polis asuransi adalah
sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual
(terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari
pihak yang telah mengadakan perjanjian.Di akta yang telah dibuat secara
tertulis tersebut dinamakan “Polis”.Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti
perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.
Sebelum
polis dibuat biasanya dibuat terlebih dahulu nota sementara penutup asuransi
(provisional cover note) yang walaupun bersifat sementara, berlaku sah sebagai
perjanjian asuransi menurut pasal 258 KUHD. Formulir nota penutupan
disediakan oleh pihak penanggung dan berisikan :
·
Pernyataan kesediaan penanggung untuk
menanggung kepentingan yang diajukan oleh pihak tertanggung;
·
Nama dan alamat tertanggung;
·
Kepentingan (barang) yang ditanggung;
·
Harga dan periode pertanggungan;
·
Kondisi pertanggungan dan janji tertanggung
(warranty);
·
Besarnya (%)
premi pertanggungan.
Penanggung menyediakan formulir permintaan penutupan
asuransi yang diisi dan ditanda-tangani oleh tertanggung. Dengan adanya
tertanggung, maka dalam satu set dokumen perjanjian asuransi terdapat
tanda-tangan kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), sehingga memenuhi
kebiasaan mengenai surat perjanjian antara dua pihak. Polis yang luas digunakan
dalam perjanjian asuransi laut adalah polis-polis bursa: Polis Lloyd (Inggris).
Polis Bursa Amsterdam.
2.6.2
Jenis
Polis Asuransi
Polis Asuransi dapat diatur secara khusus (specific policies) atau secara jangka waktu
tertentu (open policies);
1) Specific
Policies
Yaitu
polis yang hanya berlaku untuk tiap-tiap kali
pengiriman barang. Jenis polis asuransi ini baiasanya diperguna kan oleh
eksportir atau importer yang transaksi perdagangan ekspor impornya tidak tetap,
misalnya hanya tiga atau empat kali
transaksi tiap tahunnya.
2) Open Policies
Yaitu polis
asuransi barang ekspor impor yang berlaku untuk satu masa tertentu misalnya
satu tahun.Dengan open policies jaminan asuransi berlaku untuk seluruh
barang yang diekspor imporkan selama masa perjanjian, dan biasanya dipergunakan oleh eksportir dan importer yang
jumlah transaksi dagangnya tiap masa tertentu cukup besar.
Dalam open plicies
pembuktian bahwa barang telah diasuransikan dinyatakan dalam surat
keterangan yang disebut insurance
certificate. Insurance certificate disiapkan oleh eksportir dengan formulir yang
mereka terima dari perusahaan asuransi tiap saat barang akan dikapalkan. Lembar
pertama surat keterangan ini akan di jadikan dokumen pengapalan barang, sebagai
bukti bahwa barang tlah diasuransikan.
2.7
Ketentuan
Umum Kontrak Asuransi
Masing-masing
kontrak angkutan laut dan udara memuat berbagai macam ketentuan. Walaupun
demikian, ketentuan-ketentuan umum yang berikut tidak boleh ditinggalkan,
karena ketentuan tersebut merupakan ketentuan minimum;
1) Nama
pihak-pihak yang melakukan kontrak (The
insured party)
Nama
pihak yang melakukan kontrak dapat eksportir dan perusahaan asuransi atau
importer atau bank yang membiayai transaksi perdagangan deng an perusahaan
asuransi. Tanpa nama-nama dan tanda tangan pihak yang mengadakan kontrak, polis
asuransi yang bersangkutan tidak bernilai.
2) Komoditas
yang diasuransikan (Insured goods)
Jenis
komoditas yang dapat diasuransikan
adalah barang yang secara hukum diperbolehkan untuk diangkut dengan
kapal alaut atau pesawat terba ng. Dalam perdagangan internasional jenis-jenis
barang yang secara hukum layak untuk diangkut dengan kapal laut dan pesawat
terbang telah dimuat dalam sebuah dafar yang diketahui oleh
perusahaan-perusahaan asuransi angkutan laut dan udara di dunia.
3) Jumlah
nilai asuransi (Insurance coverage)
Jumlah
nilai asuransi (insurance coverage) barang yang diasuransikan harus disetujui
kedua elah pihak sebelum kontrak asuransi ditanda tangani. Jumlah premi
asuransi yang akan dibayar eksportir atau importer akan ditentukan oleh jumlah
nilai asuransi tersebut.
4) Jenis
sarana angkutan yang dipergunkan (Type
of Conveyances)
Jenis
sarana angkutan. Dalam rangka perdagangan internasio nal perusahaan asuransi
biasanya hanya bersedia mengasuransi barang-barang yang diangkut kepal besi bermesin untuk pelayaran
samudera (all mechanically propelled iron or steel vessel). Mereka tidak bersedia mengasuransikan
barang-barang yang diangkut dengan kapal tongkang (barges), kapal layer, kapal kayu dan sebangsanya.
5) Batas
tanggung jawab perusahaan asuransi (Limit of liability)
Kontrak
asuransi barang yang diangkut dengan pesawat terbang biasanya memuat klausula
khusus yang menyebutkan secara rinci jenis-jenis resiko yang diasuransikan,
beberapa diantaranya adalah kerusakan, hilang, kerugian karena pemogokan, perang dan kerusuhan. Oleh karena waktu yang
dipergunakan untuk mengangkut barang dengan pesawat udara lebih cepat
dibandingkan dengan kapal laut, premi asuransi barang yang diang kut dengan
pesawat udara juga lebih murah.
Batas
maksimum tanggung jawab perusahaan
asuransi terutama diutarakan dalam hal-hal berikut:
·
Jumlah maksimum volume/berat
barang yang boleh diangkut oleh tiap kapal laut atau pesawat terbang yang akan
mengangkut barang
·
Jumlah maksimum volume/berat
barang yang boleh diangkut di atas deck
setiap kapal laut yang akan mengangkut barang
·
Jumlah maksimum volume/berat
tiap paket barang yang akan dikirim lewat pos
2.8 Asuransi Laut dan Maskapai
Pelayaran
2.8.1
Asuransi
Laut
a.
Pengertian Asuransi laut
merupakan salah satu asuransi yang diatur
secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan
pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut.
Asuransi laut diatur dalam :
1. Buku I bab IX Pasal 246 - Pasal 286 KUHD
tentang Asuransi pada Umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
2. Buku II Bab IX Pasal 592 - Pasal 685 tentang
Asuransi Bahaya Laut, dan Bab X Pasal 686 - Pasal 695 KUHD tentang Asuransi
Bahaya Sungai dan Perairan Pedalaman.
3. Buku II Bab XI Pasal 709 - Pasal 721 KUHD
tentang Avarai.
4. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang
Berakhirnya Perikatan dalam Perdagangan Laut.
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas
pada lingkungan laut saja, tetapi meliputi juga lingkungan darat dan perairan
darat (sungai dan danau).Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbataas
pada bahaya yang terjadi dilaut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan
yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di
pelabuhan.
b.
Polis Asuransi Laut
Polis asuransi laut selain harus memuat
syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, harus memuat juga syarat-syarat khusus yang
hanya berlaku bagi asuransi laut seperti ditentukan dalam Pasal 592 KUHD.
Menurut ketentuan Pasal 592 KUHD, selain syarat-syarat umum yang diatur dalam
Pasal 256 KUHD, polis asuransi laut harus memuat:
1. Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan
jenisnya;
2. Tempat pemuatan barang kedalam kapal;
3. Pelabuhan pemberangkatan kapal;
4. Pelabuhan pemuatan atau pembongkaran;
5. Pelabuhan mana saja yang harus disinggahi
kapal;
6. Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan
penanggung;
7. Nilai kapal yang diasuransikan.
8. Objek Asuransi Laut
Menurut ketentuan Pasal 593 KUHD, yang dapat
menjadi objek auransi laut adalah benda-benda berikut ini:
1.
Tubuh kapal (kasko) kosong atau bermuatan, dengan atau tanpa
persenjataan, berlayar sendiri atau bersama-sama dengan kapal lain.
2.
Alat perlengakapan kapal.
3.
Alat perlengakapan perang.
4.
Bahan keperluan hidup bagi kapal.
5.
Barang-barang muatan.
6.
Keuntungan yang diharapkan dipeproleh.
7.
Biaya angkutan yang akan diterima.
2.8.2
Tanggung
Jawab Maskapai Pelayaran
Dalam
lalulintas perdagangan luar negeri , barang-barang biasanya diangkut melalui
darat/laut/udara, tetapi berhubung Indonesia adalah negara maritim maka
sebagian besar kiriman diangkut melalui laut. Sehubungan dengan itu tugas dan
tanggung jawab maskapai pelayaran adalah sebagai berikut :
1.
Menyelengarakan pengangkutan
barang (to perform the function of carriage
2.
Menjamin keselamatan kiriman
selama dalam perjalanan (to safeguard the goods while in transit )
3.
Memelihara barang-barang yang
diangkut (to take reasonable care of the goods entrusted to him)
4.
Bertanggung jawab atas
kerusakan dan kerugian atas
barang-barang selama dalam tangannya, kecuali kerugian disebabkan oleh :
·
Bencana alam
·
Peperangan atau kerusuhan
massal yang tidak dapat dihindari
·
Kerusakan terjadi karena
sifat barang itu sendiri
·
Kelalaian dari pemilik barang
Maskapai pelayaran tidak bertanggung jawab
atas kerugian yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas, oleh sebab itu tidak
dapat dimintakan ganti rugi apabila penyebabnya adalah keempat faktor di atas.
Sehubungan dengan itu, sesuai dengan
tujuan asuransi untuk mengambil alih resiko, maka resiko yang dapat
diasuransikan adalah kerusakan/kehilanga n yang disebabkan oleh kelalaian pihak
kapal.Artinya dengan asuransi pihak kapal mengalihkan resiko yang harus
ditanggungnya kepada pihak asuransi.
Menurut
American Carriage of Goods by Sea Act
(1936) yang berasal dari Carriage
of Goods by Sea Act (1924) menyebutkan kewajiban - kewajiban maskapai pelayaran
samudera antara lain sebagai berikut :
1.
Pengangkut berkewajiban,
melakukan penelitian yang cermat sebelum dan pada permulaan pelayaran untuk
menjamin supaya :
·
Kapal layak untuk berlayar
·
Mempunyai persediaan,
peralatan dan awak kapal yang memadai
·
Mempersiapkan ruangan yang
layak untuk menjamin keselamatan barang sampai ketempat tujuan.
2.
Pihak kapal harus senantiasa
berhati-hati dalam memuat, menyusun, memindahkan, menyimpan dan membongkar barang-barang
yang diangkutnya.
3.
Pihak kapal harus
mengeluarkan bukti pene rimaan barang berupa konosemen dan memberikannya kepada
shipper.
2.9 Jenis Bencana Pada Angkutan
Laut
Adapun
jenis bencana yang mungkin menimpa kapal maupun muatan yang diangkut melalui
laut pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Bencana
Alam
Yang dimaksud dengan bencana alam antara lain
badai, gelombang, angin, kabut, kapal kandas, pulau karang, gunung es, kilat
dan tabrakan kapal
2. Perbuatan
Manusia
a. Bencana
yang ditimbulkan oleh awak kapal sendiri, misalnya :
·
Awak kapal dengan sengaja
memusnahkan atau membuang ke laut sebagian dari muatan untuk mengurangi muatan
kapal.
·
Adanya perbuatan jahil dari
awak kapal dengan cara merusak kapal atau muatan, sewenang-wenang dalam
mengemudikan kapal, sengaja menimbulkan kebakaran, serta perbuatan lainnya yang
melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal atau pemilik
barang (shipper)
·
Adanya penyimpangan tujuan
pelayaran tanpa sebab yang memaksa, yang dapat merusak muatan sehingga
merugikan pemilik barang.
b. Bencana
yang ditimbulkan oleh pihak ketiga, misalnya bajak laut, penyamun, pencuri,
pencoleng, perampok, bajak laut dan lain-lain.
c. Bencana
yang ditimbulkan oleh pemilik barang sendiri, misalnya pengepakan yang kurang
baik atau memang disengaja oleh pemilik barang dengan tujuan tertentu (misalnya
untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi).
2.10 Jenis Kerusakan
dan Kerugian dalam Pengangkutan Laut
Penutupan asuransi akan
dirasakan efektif apabila penyebab kerugian-kerugian secara jelas dinyatakan
dalam polis asuransi. Beberapa jenis resiko kerugian yang dimaksud dapat
digolongkan dalam :
1. Total
loss atau kerugian karena lenyap seanterornya yang terdiri:
a.
Actual Total Loss
Jika
barang atau kapal hilang atau rusak sama sekali yang tidak karena disengaja
juga jika biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih besar dari nilai yang
dipertanggungkan atau barang-barang yang tidak berfungsi lagi sebagaimana
mestinya. Resiko ini juga dapat terjadi apabila kapal atau muatannya itu secara
fisik telah lenyap seanteronya, atau sudah sedemikian rusaknya sehingga sudah
kehilangan seluruh nilainya.
b.
Constructive Total Loss
Kerugian apabila kapal dan muatan berada pada
suatu tempat tertentu (seperti kandas di pulau karang) sehingga kapal dan
muatan sudah tidak mungkin lagi dimanfaatkan (sekalipun kapal dan muatan itu
sendiri masih utuh atau tidak rusak) sedangkan biayapenyelamatan baik kapal
mupun muatan akan lebih besar dari nilai kapal atau muatannya itu sendiri,
sehingga akan lebih baik bila kapal dan muatan itu dinyatakan sebagai total loss, dalam arti kata constructive total loss.
2. Partial Loss yang terdiri dari:
a. General
Average atau kerugian umum
Kerugian
umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan
dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak
yang mendapat manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian
secara
berimbang. Sebagai contoh untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang
besar di lautan, nahkoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian
muatan ke laut agar meringankan beban kapal, dan akibatnya kerugian-kerugian
akan dfitanggung secara proporsional antara yang bersangkutan.
b. Particular
Average atau kerugian khusus
Kerugian sebahagian dari barang-barang yang hilang atau
seluruh barang yang sebahagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja
yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya dan untuk kerugian ini tidak
mendapat penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan barang-barang akibat
air masuk ke dalam kapal
karena gelombang besar sehingga
barang-barang menjadi basah dan tidak dapat dipakai.
2.11 Tingkat-Tingkat
Risiko
1. Risiko
kerugian yang secara umum dipertanggung oleh perusahan asuransi.
2. Risiko
kerugian yang ditanggung perusahan asuransi dengan perjanjian khusus.
3. Risikokerugian
yang menjadi tanggung pemilik barang .
2.12 Syarat-Syarat
Pertanggungan
L/C biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang
ditutup.Apabila L/C menyatakan covering
marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun
dapat digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, seperti theft,
pilferage, dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam
dokumen asuransi yang bersangkutan.
Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka
semua jenis pencantuman all risk
dapat diterima, walaupun ctatan tersebut menunjukkan adanya pengecualian resiko
yang dapat dilihat pada special condition
dokumen tersebut.
Ada beberapa jenis penutupan resiko yang dikenal
dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda satu dengan
yang lainnya, yaitu :
- Free of particular (FPA)
Penanggung
hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang
bersifat khusus (particularaverage)
tidak mendapat penggantian.
- With Average (WA)
Penanggung
berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian
yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang
dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.Termasuk
dalam kerugaian ini antara lain :
a. Bencana
laut (perills of the sea) yang
biasanya disebabkan oleh badai (storms),
angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), batu karang (sunken
rock), gunung es (ice bergs),
kilat (lighting), kebakaran (fire), tabrakan (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b. Perbuatan
manusia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut guna meringankan
kapal dalam keadaan darurat (jettison),
kejahilan awak kapal (barraty),
penggantian arah pelayaran (deviation),
bajak laut (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara
paksa (assailling thiieves).
- Franchise clause
Penggantian
terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang
harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam
presentase.Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya
setelah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai
contoh persentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5% , bila
terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.Apabila
L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka
dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan
apapun maka suatu franchise dapat diterima.
- All risks
Pemberian
ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan
oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan.Penutupan resiko ini sebgai
kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko karena
peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko lainnya yang
tidak tercantum.
5. Total
Loss Only
Pemberian
ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang
sama sekali, baik secara actual losses
maupun constructive total.Maskapai
asuransi dapat menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas
kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
·
Bencana Alam
·
Kerugian oleh sifat barang
itu sendiri
·
Serangan umum
·
Kelalaian dari pemilik barang
2.13
Kredit Ekspor
Dalam rangka mendorong produksi komoditi ekspor,
pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar kegiatan
ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan.Salah satu contoh
fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan bunga yang
rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.
Kreditekspor
yang ada di Indonesia adalah kredit modal kerja (working capital) yang
diberikan bank pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1. Usaha
pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga barang itu siap ekspor.
2. Memproduksi
barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3. Sebagai
modal kerja selama masa tenggang antara tanggal pengapalan dengan waktu
akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel di luar negri.
Pertimbangan
utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara
lain :
1. Persediaan
barang untuk diekspor.
2.
Irrevocable L/C dari
pembeli (importir) di luar negri.
3.
Perjanjian
jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.
Rencana
produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi
barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli
yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk
konsinyasi.
2.14 Jaminan
Kredit Ekspor Dan Asuransi Ekspor
- Jaminan Kredit
Ekspor adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas risiko kemacetan kredit yang mungkin dihahadapi oleh bank dalam memberikan kredit ekspor.
- Asuransi Ekspor
adalah sarana yang disediakan
pemerintah untuk pertanggungan atas resiko kurang atau tidak adanya pembayaran dari
eksportir di luar negeri yang mungkin dihadapi oleh eksportir.
BAB IV
KESIMPULAN
Menurut UU no.2 tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Sehubungan dengan perkembangan asuransi di Indonesia,
asuransi lautsangat memegang peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis
adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau,
khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti
yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita
jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat,
perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk
wilayah negara ini, maka sangat jelas transportasi
laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang
asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari kerugian karena kecelakaan
di laut yang mungkin akan terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
SumberBuku
Amir,
MS. 2000.SelukBelukdanTeknikPerdaganganLuarNegeri. Jakarta: PT.
PustakaBinamanPerindo.
Amir,
MS. 1999.EksporImpor: TeoridanPenerapannya. Jakarta: PT. PustakaBinamanPressindo.
Huala Adolf.
2010.Dasar-dasarHukumInternasional. Bandung: AditamaRefika.
Sumber
Internet
Wikipedia EnsiklopediaBebas. Asuransi
digilib.esaunggul.ac.id/.../UEU-Undergraduate-3860-Bab%20I.pdf
apakah ada contoh makalah lain yang materi nya sama kak?
BalasHapus